Berita Lelang
Bagi Calon Rekanan Yang Telah Melakukan Pendaftaran Melalui Fasilitas `Registrasi` Maupun Rekanan Yang Telah Melakukan Pengkinian(update) Data, Wajib Melakukan Verifikasi Data Dengan Membawa Dokumen Asli Ke PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Untuk Selanjutnya Dicocokan Dengan Data Yang Telah Di Entry Pada Sistem E-Procurement.
Pengumuman Pengadaan
# | TANGGAL PENGUMUMAN | KODE | NAMA PENGADAAN | UNIT KERJA | PEMASUKAN DOKUMEN |
---|
Daftar Pemenang Lelang
# | KODE | NAMA PENGADAAN | PEMENANG |
---|
Alur Val/SAL
PROSES EPROC
KEBIJAKAN REKANAN
Ketentuan dan persyaratan bagi para rekanan yang ingin
mengajukan diri sebagai rekanan adalah Memenuhi persyaratan administratif
seperti :
1. Badan Usaha
dengan dibuktikan :
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Copy SIUP
2. NPWP dan Surat penetapan sebagai PKP
3. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (AUDITED lebih diutamakan)
4. Copy Sertifikasi
(jika diperlukan)
Semua rekanan akan dilakukan evaluasi berdasarkan kriteria administratif dan teknis.
Dalam hal ini perusahaan berhak untuk melakukan penilaian dan melakukan pemeriksaan secara langsung atas fasilitas yang dimiliki oleh rekanan.
Segala keputusan penilaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dan tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan detail atas keputusan hasil.
KEBIJAKAN UMUM
KEBIJAKAN PERUSAHAAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA, lebih memprioritaskan pengadaan secara langsung dari pabrikan, distributor resmi atau agen tunggal dan menghindari penggunaan perantara yang tidak memberikan nilai tambah.
DALAM PEMILIHAN VENDOR, perusahaan lebih memperhatiakn aspek kemampuan dan daya saing perusahaan daripada mempertimbangkan aspek kepemilikan TDR.